JAKARTA – Sebuah insiden adu mulut antara pengemudi Toyota Alphard dan seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian memastikan akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai klarifikasi atas pelanggaran lalu lintas dan insiden keributan yang sempat viral di media sosial tersebut.
Kasus ini bermula dari sebuah video viral yang memperlihatkan mobil mewah jenis Toyota Alphard nekat melaju dan menerobos lampu merah di pelican crossing depan Hotel Pullman, Jakarta Pusat. Padahal, saat itu lampu bagi pejalan kaki sudah berwarna hijau, dan beberapa orang tengah menyeberang jalan.
Tindakan membahayakan tersebut memicu reaksi dari seorang satpam yang juga sedang menyeberang. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, satpam tersebut menegur pengemudi Alphard dengan cara memukul kaca mobil. Tak terima ditegur, sang sopir pun turun dan terjadilah cekcok mulut di antara keduanya.
Sempat Dimediasi, Kini Berlanjut ke Subdit Gakkum
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, sebelumnya menyatakan bahwa insiden tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak mendatangi Pospol Thamrin dan sepakat berdamai di lokasi kejadian.
Namun, pelanggaran lalu lintas yang terekam jelas tersebut tidak lantas diabaikan oleh pihak berwajib. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menindaklanjuti kejadian ini.
“Kami akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik mobil Alphard dan juga security yang terlibat keributan. Setelah itu, keduanya akan kami pertemukan (konfrontasi) di Subdit Gakkum,” tegas Ojo Ruslani.
Pemanggilan tersebut telah dijadwalkan pada hari Jumat (24/7) dan berlanjut hingga Senin (27/7). Langkah ini diambil kepolisian guna mendalami lebih rinci kronologi peristiwa dan menentukan pasal-pasal pelanggaran lalu lintas yang dilanggar.
Babak Baru: Dugaan Penggunaan Pelat Palsu
Selain pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, pemanggilan ini juga akan difokuskan pada status legalitas kendaraan tersebut. Beredar kabar bahwa Toyota Alphard berwarna gelap itu diduga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.
Beberapa informasi menyebutkan bahwa pelat nomor yang terpasang pada Alphard tersebut justru terdaftar dalam sistem untuk kendaraan niaga jenis Daihatsu Gran Max. Oleh karena itu, polisi akan mengecek langsung fisik kendaraan dan surat-surat resmi (STNK dan BPKB) milik pengemudi.
“Semua hal yang berkaitan dengan insiden itu akan kami dalami, mulai dari kronologi kejadian, status kendaraan yang digunakan, hingga pasal-pasal persangkaannya,” pungkas Ojo.
Insiden ini menjadi pengingat keras bagi para pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas, terutama di area penyeberangan pejalan kaki (pelican crossing), guna menghindari kecelakaan dan konflik di jalan raya.




